Konten Media Partner

Warga Demo Wali Kota Subulussalam, Tuding Tak Lantik Kades Terpilih karena Adik

14 Desember 2022 9:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi warga ke kantor Wali Kota Subulussalam. Foto: Yudi Ansyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Aksi warga ke kantor Wali Kota Subulussalam. Foto: Yudi Ansyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Warga eks transmigrasi Desa Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, menggelar aksi menuntut Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/181/2022 yang membatalkan penetapan kepala desa (kades) atau kepala kampong terpilih di wilayah itu, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
Aksi itu adalah yang kedua kalinya dilakukan massa ke kantor wali kota dan kantor DPRK setempat. Warga Juga menolak keputusan Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang, untuk melakukan pemilihan ulang di dua TPS desa tersebut, direncanakan Rabu hari ini (14/12).
"Sayang adek, sayang adek. Wali Kota Subulussalam keluar, kami mau kasih rok," ujar salah seorang peserta aksi di depan kantor wali kota.
Aksi tersebut dipicu keputusan wali kota yang menolak menetapkan kepala desa terpilih. Warga menduga karena adik dari wali kota yang turut dalam pemilihan, gagal meraih suara terbanyak. Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Desa Makmur Jaya diikuti oleh empat calon pada 2 Oktober 2022 lalu.
“Keputusan Wali Kota Subulussalam dalam membatalkan hasil Pilkampong tersebut sangat tendensius dan tidak mendasar,” kata Edi Syahputra, salah seorang orator aksi.
Warga Desa Suka Makmur meminta Wali Kota Subulussalam menetapkan kepala desa terpilih. Foto: Yudi Ansyah/acehkini
Alasannya adalah ada perselisihan sengketa pemilihan. Lucunya, kata Edy, surat salinan keputusan terhadap persoalan perselisihan sengketa tersebut tidak diberikan kepada Nurayis, selaku pemilik suara terbanyak dalam pemilihan tersebut. “Artinya yang bersangkutan tidak mengetahui kecurangan mana yang diakomodir," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pembatalan hasil penetapan kepala kampong ini merupakan kesewenang-wenangan Wali Kota Subulussalam dalam menggunakan kuasanya untuk kepentingan pribadinya. Padahal dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2022, dijelaskan perselisihan sengketa dalam Pilkampong ini memiliki jangka waktu 30 hari untuk penyelesaiannya terhitung setelah P2K menyerahkan hasil pemilihan kepala kampong. Namun, Wali Kota Subulussalam mengeluarkan keputusan lebih dari jangka waktu yang diberikan.
"Ada kesewenangan dan kezaliman terhadap keputusan ini, karena mengingat rival dalam pemilihan kepala kampong tersebut merupakan adik kandung Wali Kota Subulussalam," sebutnya.
Terkait hal tersebut, acehkini telah berupaya melakukan konfirmasi ke Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang, tapi belum bersedia memberikan keterangan langsung. Dia meminta untuk konfirmasi ke bawahannya.
ADVERTISEMENT
Asisten I Pemerintahan Kota Subulussalam, Sairun, menjelaskan keputusan Wali Kota Subulussalam tentang pemilihan ulang kepala desa di Makmur Jaya telah final.
"Besok (hari ini) pemilihan ulang Kepala Desa Makmur Jaya sudah final karena prosesnya sudah kita siapkan semua, terkait adanya usulan dari pendemo agar hal itu diundur karena sudah di PTUN-kan, akan kami sampaikan kepada wali kota, jika wali kota mengintruksikan agar hal ini ditunda akan dikeluarkan surat penundaannya," jelas Sairun.
Warga juga melakukan aksi ke kantor DPRK Subulussalam. Foto: Yudi Ansyah/acehkini
Menurutnya, tudingan mengenai keputusan yang diambil pihaknya dinilai sangat tendensius. Sairun membantah dengan tegas, dan menyebut keputusan pemilihan ulang kepala desa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Penyataan tendensius itu merupakan penilaian dan analisa orang, hari ini kita menjalankan produk hukum, SK wali kota harus kami jalankan sesuai prosedur," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Sairun menuturkan penyebab dibatalkan hasil Pilkampong Makmur Jaya karena adanya pihak yang keberatan dan mengajukan gugatan. "Gugatan tersebut kita proses, lalu kita analisa dan memanggil semua pihak yang terkait dari hasil proses itu, ditemukan ada alasan untuk melakukan pemilihan ulang," katanya.
Ia juga menepis adanya isu politik identitas yang sedang hangat dibicarakan di tengah masyarakat. "Soal politik identitas silakan mereka beropini, kami memandang ini tetap di koridor hukum," tutup Sairun. []
Yudi Ansyah